Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi  hadirnya Romahurmuziy di acara Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan tiap mantan narapidana seperti Romahurmuziy punya hak untuk hadir atau kembali melakukan aktivitas politik. Hanya saja, kegiatan ini harus dilakukan setelah mereka selesai menjalani hukuman termasuk hukuman pencabutan hak politik.

"KPK menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing termasuk kegiatan politik," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Januari.

"Tentu aktivitas tersebut (dilakukan, red) setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya di mana salah satunya adalah pencabutan hak politik," imbuhnya.

Ali mengatakan Romahurmuziy maupun mantan napi koruptor diharap dapat menyampaikan pesan pada lingkungannya sehingga dapat memberikan efek jera.

"Bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata yang tidak hanya berimbas pada diri pelaku tapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungannya. Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama," tegasnya.

Pesan ini, sambung Ali, penting karena pelaku korupsi terbanyak berasal dari politikus yang berkiprah di ranah eksekutif maupun legislatif. "Sehingga lingkungan politik kemudian juga memiliki komitmen yang sama untuk menjauhi praktik-praktik korupsi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kehadiran Romahurmuziy di acara tersebut karena diundang oleh pengurus Muskerwil setempat. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan Rommy hadir sebatas menjadi narasumber diskusi.

Lagipula, Rommy selama ini tidak pernah dipecat sebagai kader PPP. Sehingga, tak ada masalah jika dia hadir dalam acara partai.

"Orang pernah menjalani proses hukum kan tidak menghalangi atau tidak menghapus kualitas yang dimiliki," ujar Awiek kepada wartawan, Jumat, 4 Februari.

Sebagai informasi, Romahurmuziy yang awalnya terjerat kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama dijatuhi hukuman 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hukuman ini dikurangi menjadi 1 tahun subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hukuman ini kemudian dikuatkan oleh vonis Mahkamah Agung. Rommy pun akhirnya bebas pada 30 April 2020.