Romahurmuziy Jadi Politisi PPP, Lalu Terpidana Korupsi, Kini Kembali ke Pentas Politik
Romahurmuziy (Instagram @romahurmuziy)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Mantan narapidana korupsi, Romahurmuziy kembali berpolitik setelah tiga tahun terpenjara akibat terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019 silam. Rommy yang dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada April 2020, kini diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP). Lantas, bagaimana perjalanan politik Romahurmuziy?

Informasi diangkatnya Rommy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP diketahui dari unggahan di Instagram.

Karpet Merah dari PPP

Melalui akun pribadinya, Rommy mengunggah Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.

Dalam SK yang ditandatangani Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Moh. Arwani Thomafi itu, Romy diangkat sebagai Ketua. Sementara posisi Wakil Ketua diduduki oleh Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Hakim, Anang Iskandar, Syarif Hadler, dan Wicaksono. Adapun Sekretaris adalah Sy Anas Thahir dengan wakil sekretaris Hizbiyah Rochim dan Irene Rusli Halil.

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, Tiada lain kecuali mengharap berkah, Agar warisan ulama ini kembali merekah, Kuterima amanah ini dengan inna lillah, Karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, Teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah," tulis Romy di Instagram, dikutip Kamis, 5 Desember 2022.

Perjalanan Politik

Sebelum terjun ke dunia politik, Rommy yang merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) adalah seorang karyawan perusahaan swasta. Selain itu, ia juga sempat  bekerja sebagai Dosen Teknik Fisika UGM.

Alasan Rommy berkarier di dunia politik praktis karena ingin meneruskan jejak ibunya, Umroh Machfudzhoh yang merupakan politikus PPP. Ibunya pernah menjabat sebagai Ketua DPW PPP DIY pada 1985-1995, sebagaimana dihimpun VOI dari berbagai sumber.

Di PPP, Rommy memiliki karier yang amat cemerlang. Pada Pemilu 2009, Romahurmuziy terpilih menjadi anggota setelah maju lewat daerah pemilihan Jawa Tengah VII (Banjarnegara, Purbalingga, Kebumen).

Dalam Muktamar VII PPP yang digelar tahun 2011, Rommy terpilih sebagai Sekretaris Jenderal, mendamping Surya Dharma Ali yang menduduki kursi Ketua Umum.

Puncak karier Rommy terjadi pada tahun 2014. Kala itu, ia terpilih sebagai Ketua Umum PPP dalam Muktamar VIII yang digelar di Surabaya, Jawa Timur.

Tak hanya itu, Rommy juga kembali terpilih menjadi Anggota DPR RI pada Pemilu 2019.

Berkat langkah politiknya yang mendukung pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK), PPP berhasil masuk ke lingkaran kekuasaan.

Sebulan sebelum Pemilu 2019, tepatnya di bulan Maret, Rommy tersandung kasus korupsi. Ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus jual beli Jabatan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rommy ditangkap bersama empat orang lainnya yang berasal dari unsur swasta dan pejabat daerah Kementerian Agama di Jawa Timur. OTT dilakukan di lokasi yang berbeda-beda dan mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah.

Romahurmuziy
Romahurmuziy (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Dalam proses hukum, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020.

Atas putusan tersebut, Rommy mengajukan banding. Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Terkait putusan ini, pihak KPK telah mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung, namun ditolak. Romy akhirnya bebas pada 29 April 2020 setelah menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah bebas, Rommy bisa langsung kembali ke dunia politik karena permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait pencabutan hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kini, Romahurmuziy kembali ke PPP dengan menduduki Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Demikian informasi tentang perjalanan politik Romahurmuzy. Update perkembangan berita terkini hanya di VOI.id.