Pembangunan Jalan Tembus di Dekat Rumah Anies Baswedan Ternyata Sudah Dikerjakan, Begini Penampakannya
Pembangunan jalan tembus dari Jalan Lebak Bulus I ke Jalan Lebak Bulus III, Cilandak Barat, Jaksel, sudah berjalan. (dok Jaya Konstruksi)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan pembangunan jalan tembus dari Jalan Lebak Bulus I ke Jalan Lebak Bulus III, Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan sudah dimulai.

Penetapan lokasi jalan tembus di Lebak Bulus ini berdekatan dengan kediaman pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rumah Anies terletak di Jalan Lebak Bulus Dalam II yang tidak jauh dari rute pembangunan jalan tembus tersebut.

Hari menyebut, konstruksi pembuatan jalan baru ini telah dimulai sejak pertengahan tahun lalu, saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Yang jalan tembus Lebak Bulus III jadi dikerjakan dari mulai Juni 2022 sampai sekarang," kata Hari dalam pesan singkat, Jumat, 6 Januari.

Saat ini, alat-alat berat sudah mulai digunakan. Bebatuan untuk membuat urukan pondasi jalan serta beton saluran air diletakkan pada sisi jalan. Namun, pengaspalan belum dilakukan lantaran belum semua ruas jalan dirapikan.

Pembangunan jalan tembus dari Jalan Lebak Bulus I ke Jalan Lebak Bulus III, Cilandak Barat, Jaksel, sudah berjalan. (dok Jaya Konstruksi)

Hari mengaku masih ada sebagian bidang lahan pada ruas penyambungan jalan di sana yang belum selesai dilakukan pembebasan tanah.

"Ada beberapa jalan yang belum bebas," ucap Hari.

Beberapa waktu lalu, Hari berujar pembangunan jalan tembus dari Jalan Lebak Bulus I ke Jalan Lebak Bulus III diperlukan untuk penataan dan penyediaan akses jalan baru. Sebab, di sana kerap terjadi kemacetan.

"Jalan tembus Lebak Bulus I ke Lebal Bulus III merupakan rangkaian dari penataan di Fatmawati. Akses Lebak Bulus 1, 2, dan 3 itu sangat vital, sehingga terjadi stagnasi di sana. Sehingga kita kebut di sana jalan tembus," kata Hari saat dihubungi, Selasa, 2 Agustus.

Dalam pengerjaan jalan tembus ini, Pemprov DKI harus melakukan pengadaan tanah. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanan PP 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Diperkirakan, jangka waktu pelaksaan pengadaan tanah diharapkan selesai kurang lebih 502 hari kerja atau selama 3 tahun sesuai waktu maksimal ketentuan penetapan lokasi. Namun, Hari berharap jangka waktu pelaksanaan pembangunan bisa selesai tahun 2023.