JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri meminta publik bersabar menunggu pengumuman tersangka dan modus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali.
Hal ini disampaikan menyusul beredarnya sejumlah nama yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pada waktunya nanti kami akan menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 11 November.
Ia mengatakan pengumuman tersangka ini baru akan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan cukup dan upaya penangkapan atau penahanan dilakukan.
"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," tegas Ali.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya.
BACA JUGA:
KPK saat ini memang sedang mengebut pengusutan dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali. Sejumlah pihak sudah diperiksa dalam kasus ini.
Bahkan, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi pada hari ini untuk diperiksa. Ia adalah Kepala Bagian Perencanaan Strategis Bank BPD Bali, I Dewa Ayu Rai Widyastuti. Hanya saja, Ali belum memerinci hal apa saja yang akan didalami.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018, tim penyidik melakukan pemanggilan saksi atas nama I Dewa Ayu Rai Widyastuti," ungkapnya.
Selain itu, penyidik telah mencecar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) yang juga Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kabupaten Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja pada Jumat, 5 November. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengonfirmasi sejumlah hal termasuk pengusulan dan pengurusan dana insentif untuk Kabupaten Tabanan, Bali.