KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Pengumuman ini tinggal menunggu hasil penyidikan dinyatakan cukup.

"Bila penyidikan cukup, kami pastikan akan kami umumkan pihak yang telah kami temukan sebagai tersangkanya beserta pasal sangkaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 24 Januari.

Namun, Ali meminta masyarakat bersabar. Sebab, dugaan korupsi ini belum bisa diumumkan secara utuh dan lengkap.

Apalagi, hingga saat ini masih ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada hari ini atau Senin, 24 Januari, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang.

Mereka adalah Front Office Manager Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Am Ondro Winardi; Supervisor Hotel Ibis Budget Cikini, Teddy Jakartia Daud; Front Office Manager Hotel Oakwood Kuningan, Tie Aswan; dan Manajer Hotel Le Grandeur Mangga Dua, Marionaldfo.

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah masuk pada tahap penyidikan, namun demikian saat ini kami belum dapat sampaikan kontruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengurusan dana insentif di Kabupaten Tabanan, Bali.

Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Dinas PUPR, Bappelitbang, Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.