KPK Telisik Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Daerah Tabanan Bali Lewat 7 Saksi
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya dari sejumlah pihak untuk menyelewengkan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali. Dugaan ini kemudian ditelisik dari tujuh orang saksi, termasuk dua orang petani.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan para saksi itu diperiksa pada Rabu, 16 Maret kemarin di Kantor Kepolisian Resor Tabanan.

Mereka yang dipanggil adalah Kadis Perpustakaan Dan Arsip Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti; Sekretaris Bappelitbangda Tabanan, Made Dedy Darmasaputra; dan PNS Tabanan, I Kadek Suardana Dwi Putra.

Selain itu, ada juga saksi lain yaitu dua pihak Swasta, I Gede Made Suarjana dan Ni Komang Widiantari; serta dua Petani, I Wayan Suec A dan I Wayan Geledet.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengusulkan dana DID dan dugaan adanya pemanfaatan dana DID yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Maret.

KPK mengakui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak rasuah yang berkaitan dengan proses pengurusan dana insentif di Kabupaten Tabanan, Bali.

Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Dinas PUPR, Bappelitbang, Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.

Meski begitu, KPK belum memaparkan para tersangka dan modus yang dilakukan. Adapun informasi lengkap hasil penyidikan ini akan disampaikan secara utuh jika barang bukti cukup dan upaya paksa berupa penahanan dilakukan.