JAKARTA - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka baru dalam kasus dugaan investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit. Total ada empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami sudah mengamankan empat pelaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa, 22 Maret.
Para tersangka berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Mereka ditangkap dan memiliki peran yang berbeda.
"Jadi 3 kita amankan di Taman Anggrek, 1 di Tangerang di Alam Sutera," ungkap Auliansyah.
Untuk tersangka D, berperan sebagai admin website dan menerima uang atau deposit dari member. Tersangka ILJ sebagai admin media sosial dan mempromosikan robot trading tersebut.
Selanjutnya, tersangka DBC dan MF yang berperan mengelola website Fahrenheit.
"Peran-peran para mereka ada yang sebagai Direktur kemudian pengelola rekening, ada yang sebagai admin web kemudian satu lagi dia membuat konten kreatornya," kata Auliansyah.
BACA JUGA:
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah menjalankan aksinya selama 3 tahun. Namun, belum bisa dirinci perihal nominal kerugian para korban.
"Saya belum bisa menyampaikan berapa kira-kira jumlah karena ini masih berkembang terus," kata Auliansyah.
Ada pun, pada kasus ini, tersangka MF dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Serta Pasal 105 dan 106 UU Perdagangan dan atau Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang atas dugaan kasus investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit.
Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima puluhan laporan polisi terkait robot trading. "LP-nya sudah ada 55, untuk pengaduannya ada mungkin 100 orang lebih sudah ada, Makanya kami jadikan satu berkas," kata Auliansyah.