Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menelusuri aset milik Hendry Susanto yang merupakan bos di balik robot trading Fahrenheit. Penelusuran ini terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Masih kami dalami dan lakukan tracing," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret.

Penelusuran aset ini dilakukan karena berdasarkan laporan polisi yang diterima, jumlah kerugian mencapai ratusan miliar. Tercatat, ada 18 pelapor yang mewakili puluhan hingga ratusan korban. Sehingga, penelusuran aset hasil kejahatan harus dilakukan.

"Dari 18 orang yang kita periksa ternyata mewakili kelompok-kelompoknya. Jadi satu kelompok ada 15 orang, ada 20 orang, ada 100 orang, macam-macam," kata Ma'mun.

"Dari 18 orang ini, ratusan miliar (kerugian, red)," sambungnya.

Selain menelusuri aset, Ma'mun menyebut masih mengembangkan kasus robot trading tersebut. Sebab, tak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya.

"Kita dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain," kata Ma'mun.

Ada pun, Hendry Susanto diduga dalang kasus robot trading Fahrenheit setelah namanya muncul di beberapa alat bukti yang ditemukan Polda Metro Jaya, Salah satunya paspor.

Terlebih, dari keterangan para tersangka yang telah diamankan mengakui jika pria itu merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro.

Dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, setidaknya empat orang telah ditangkap. Mereka berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.

 

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Serta Pasal 105 dan 106 Undang-Undang Perdagangan dan atau Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP.