JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri memblokir rekening milik Hendry Susanto yang merupakan tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Dari rekening itu, dana yang tersimpan mencapai Rp44,5 miliar.
"Pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp44,5 miliar terkait kasus Farhenheit," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Relpi Handoko kepada wartawan, Senin, 18 April.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit apartemen senilai Rp2 miliar di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat. Penyitaan dilakukan karena apertemen itu diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Penyidik pun sudah memeriksa 27 saksi korban. Hasilnya, tercatat kerugian yang dialami mencapai Rp124,49 miliar.
Saat ini, kasus robot trading ini masih dikembangkan. Total ada 20 saksi yang diperiksa.
Dalam kasus ini, Bareksrim Polri sudah meringkus Hendry Susanto yang merupakan Direktur PT FSP Academy Pro atau perusahaan yang menaungi robot trading tersebut.
BACA JUGA:
Hendry Susanto diduga merupakan dalang dalam kasus robot trading Fahreinhet. Dia merupakan direktur dalam struktur perusahaan.
Selain itu, ada empat orang lainnya yang telah ditangkap berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Namun, penangkapan mereka dilakukan oleh Polda Metro Jaya.