Bagikan:

JAKARTA - Bareksrim Polri meringkus pelaku kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Dia merupakan Direktur PT FSP Academy Pro atau perusahaan yang menaungi robot trading tersebut.

"Iya, sudah ditangkap (oleh Bareskrim, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret.

Hendry Susanto diduga merupakan dalang dalam kasus robot trading Fahreinhet. Sebab, dalam struktur perusahaan, dia merupakan direktur.

Namun, Whisnu tak merinci perihal dugaan tersebut. Alasannya, proses pemeriksaan dan pengembangan masih berjalan.

"Yang bersangkutan ditahan di Bareskrim," kata Whisnu.

Ada pun, Hendry Susanto diduga dalang kasus robot trading Fahrenheit setelah namanya muncul di beberapa alat bukti yang ditemukan Polda Metro Jaya, Salah satunya paspor.

Terlebih, dari keterangan para tersangka yang telah diamankan mengakui jika pria itu merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro.

Dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, setidaknya empat orang telah ditangkap. Mereka berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Serta Pasal 105 dan 106 Undang-Undang Perdagangan dan atau Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP.