Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit ke penyidikan. Dalam waktu dekat bakal ada tersangka dalam kasus ini.

"Betul, sudah naik sidik kasus tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret.

Peningkatan status kasus berdasarkan hasil gelar perkara. Tim penyelidik menyakini adanya tindak pidana.

Gatot pun menjelaskan kasus investasi bodong ini sebenarnya ada dua laporan. Pertama, kasus yang sudah naik penyidikan dan ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Kemudian, kasus kedua ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan pelapor bernama Chris Ryan. Tapi, status kasus ini masih penyelidikan.

Dengan adanya dua laporan itu, diputusakan penanganannya akan disatukan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang akan menangani kasus tersebut.

"Nanti akan disatukan, penanganannya di Dittipideksus," kata Gatot.

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan investasi bodong ini sempat menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Melalui akun instagram @ahmadsahroni88, dia menyebut ada kasus penipuan berkedok investasi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp5 triliun.

Selain itu, pada unggahan tersebut, Ahmad Sahroni juga menampilkan potongan gambar yang berisi narasi terkait pihak-pihak diduga berkaitan dengan aplikasi Fahrenheit tersebut.

"Ada lagi lebih sadis. Entah benar entah engga (apa benar sampai 5T) wassalam ini kalau sampai benar," ucap Sahroni.

Sahroni pun meminta Polri untuk melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku dibalik investasi bodong tersebut. Sehingga, kasus itu bisa diusut tuntas.