Kerugian Korban Robot Trading DNA Pro Dilaporkan Capai Rp97 Miliar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mencatat nilai kerugian di kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Jumlah kerugian itu berdasarkan 5 laporan polisi (LP) yang diterima.

"Dalam kasus ini kerugian mencapai Rp97 miliar lebih berdasarkan 5 laporan yang masuk," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 4 April.

Dalam penanganan kasusnya, polisi telah meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Pengumpulan bukti dan petunjuk pun masih dilakukan.

Hasil penyidikan sementara, platform robot trading DNA Pro ini menggunakan skema piramida. Terlebih, tak mengantongi izin.

"Penyidik memeriksa 12 orang, 11 saksi pelapor di ntaranya RS, RBK, RK, JG, SR DM, AW, ES, SA, YR, YH, WN dan satu ahli perdagangan yang ditunjuk Kemendag," kata Ramadhan.

Ada pun sebelumnya, perusahaan robot trading DNA Pro dilaporkan 242 membernya atas dugaan investasi bodong. Jumlah kerugiannya mencapai Rp73 miliar.

Ratusan korban ini bergabung dengan DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka terbuai iming-iming pencairan dapat dilakukan kapan saja tanpa ada batas nominal.

"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian 73 miliar lebih lah ya," ujar kuasa hukum korban, Juda Sihotang.