Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meringkus dua tersangka robot trading DNA Pro. Keduanya merupakan Founder dan Co-Founder tim Octopus.

"Jerry Gunandar merupakan Founder dan Stefanus Richard sebagai Co-Founder dari tim octopus," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu, 9 April.

Penangkapan keduanya ini merupakan pengembangan dari tersangka Robby Setiadi selaku Co-Founder tim Rudutz. Mereka ditangkap di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 8 April.

Usai ditangkap, keduanya pun diperiksa secara intensif. Hasilnya, mereka memiliki omzet downline mencapai ratusan miliar.

"Omzet downline sebesar USD 22.000.000 atau sebesar Rp330 miliar," kata Whisnu.

Penyidik pun akan terus mengembangkan penangkapan kedua tersangka. Kemudian, menelusuri aset dan aliran dana bersama PPATK.

Pada kesempatan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka di kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro. Total kerugian korban sampai saat ini tercatat mencapai Rp97 Miliar.

Namun, dari belasan tersangka itu hanya lima yang sudah ditangkap dan ditahan. Mereka FR, RK, RS, RU dan YS. Sementara untuk sisanya masih dalam perburuan.

Meski belum ditangkap, identitas tujuh tersangka sudah dikantongi. Mereka berinisial AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dengan telah didapatnya identitas mereka, diyakini dalam waktu dekat dapat menangkapnya. Untuk mempercepat, para tersangka itupun sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).