Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp1,6 miliar yang berasal dari hasil lelang harta milik eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan uang itu disetorkan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK.

"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yaitu uang hasil lelang beberapa waktu lalu diantaranya berbagai macam bentuk emas dari terpidana Yaya Purnomo sebesar Rp1,6 miliar," kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 8 April.

Ali memastikan lembaganya akan terus melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bentuk pemulihan aset atau asset recovery.

Termasuk menyetorkan uang hasil lelang harta sitaan pelaku tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Secara bertahap KPK akan terus melakukan penyetoran ke kas negara diantaranya uang hasil lelang barang rampasan untuk pencapaian optimal aset recovery dari hasil tindak pidana baik Tindak Pidana Korupsi maupun TPPU," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK beberapa kali melakukan lelang terhadap harta kekayaan yang dirampas dari Yaya Purnomo. Terbaru, lembaga ini melelang rumah hingga barang elektronik.

Yaya telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.