JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang aset mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, terpidana kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Aset tersebut laku hingga miliaran rupiah.
"(Aset, red) laku terjual Rp2,8 miliar sesuai dengan harga limit," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 April.
Barang yang telah dilelang adalah satu paket berupa sebidang tanah kavling dengan luas 193 meter per segi di Kompleks Resor Pakar, Desa Mekarsaluyu. Berikutnya, ada rumah dengan luas tanah 161 meter persegi lengkap dengan sertifikat hak milik.
Tak hanya itu, ada juga 57 item barang rumah tangga yang terdiri dari sejumlah barang di antaranya televisi, home theather, meja, kursi, kompor, dispenser, hingga sofa bed.
Selain itu, KPK juga berhasil melelang aset mantan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan).
BACA JUGA:
Ali mengatakan aset yang telah dilelang adalah satu buah bidang tanah beserta bangunannya di Perumahan Greenhill Residence, Jalan Bukit Kamboja, Malang, Jawa Timur. "Laku terjual Rp600 juta dari harga limit Rp566 juta," ungkapnya.
Adapun total yang telah dikumpulkan KPK dari pelelangan aset dua terpidana kasus korupsi itu mencapai Rp3,4 miliar. Selanjutnya, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan aset atau asset recovery.
KPK memastikan akan terus melakukan upaya pemulihan aset negara dari tindak korupsi. Salah satu caranya adalah melelang barang rampasan dari para koruptor.
"Optimalisasi aset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara," pungkas Ali.