KPK Lelang Barang Rampasan Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ada Rumah Hingga Barang Elektronik
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.

"KPK melalui dan bersama KPKNL Bandung akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau close bidding," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 April.

Lelang tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019.

Barang yang dilelang terdiri dari satu paket yaitu sebidang tanah kavling dengan luas 193 meter per segi di Kompleks Resor Pakar, Desa Mekarsaluyu. Berikutnya, ada rumah dengan luas tanah 161 meter persegi lengkap dengan sertifikat hak milik.

Tak hanya itu, ada juga 57 item barang rumah tangga yang terdiri dari sejumlah barang di antaranya televisi, home theather, meja, kursi, kompor, dispenser, hingga sofa bed.

"Ketiga objek tersebut ditentukan harga limitnya Rp2.826.349.000,00 dan uang jaminan Rp850 juta," ungkap Ali.

Adapun lelang dilaksanakan pada Selasa, 19 April mendatang dan batas akhir penawaran pada pukul 11.00 WIB.

Bagi masyarakat yang berminat, bisa mendatangi alamat situs https://www.lelang.go.id. Adapun penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.

"Tempat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Bandung, Gedung Keuangan Negara Jl. Asia Afrika Nomor 114," pungkasnya.