JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 KPK sekaligus pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Yonathan Demme Tangdilintin membantah adanya pengumpulan donasi yang bersifat paksaan untuk penanganan COVID-19.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi beredarnya surat edaran yang berisikan imbauan agar para pegawai membayar iuran dengan alasan untuk aksi kepedulian.
Terdapat dua surat edaran yang dimaksud yaitu SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK untuk Bencana Alam/Non-Alam Nasional dan Penanggulangan Penanganan Pandemi COVID-19 di lingkungan KPK serta SE Nomor 07 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi COVID-19.
"Pengumpulan donasi ini bersifat sukarela tanpa adanya unsur pemaksaan," kata Yonathan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 April.
Yonathan mengatakan donasi yang terkumpul dari para pegawai akan disumbangkan kepada pihak yang membutuhkan bantuan. Termasuk, pihak eksternal yang ada di lingkungan KPK.
Selain itu, penggunaannya dilakukan secara transaparan. Seluruhnya akan dilaporkan kepada para pegawai yang berdonasi.
"Penggunaannya akan dilaporkan secara transparan dan akuntable kepada seluruh pegawai KPK," ungkapnya.
Lagipula, Yonathan bilang pengumpulan donasi semacam ini sebenarnya bukan kali pertama. Tapi, beberapa kali sudah dilakukan.
"Di lingkungan KPK, budaya solidaritas sangat dijunjung tinggi. Para pegawainya kerap berdonasi jika ada pegawainya yang sedang tertimpa musibah. Baik musibah sakit maupun bencana alam," tegasnya.
Bahkan, sambung dia, tahun ini, KPK kembali melakukan pengumpulan dana kemanusiaan. Tak hanya untuk pegawai dan pihak terkait di KPK, rencananya uang yang terkumpul juga akan disumbangkan kepada masyarakat yang tertimpa bencana.
Yonathan menyebut dalam pelaksanaannya, komisi antirasuah akan bekerja sama dengan lembaga sosial untuk pendistribusiannya. Sementara untuk melancarkan niat ini, Korpri KPK akan memfasilitasi pengumpulan hingga pelaporannya.
"Sehingga pengelolaan donasi kemanusiaan ini transparan dan akuntable untuk dipertanggungjawabkan kepada seluruh pegawai KPK,” jelas Yonathan.
"Kami berharap, semua pihak dapat memaknai pengumpulan dan penyampaian donasi ini secara positif. Sebagai penguat rasa kebersamaan untuk saling tolong-menolong, tidak terbatas hanya antar-pegawai KPK saja, namun juga masyarakat yang lebih luas," imbuhnya.
Dalam SE yang beredar, khususnya SE Nomor 05 Tahun 2022 disebutkan KPK mengimbau agar para pegawainya memberikan iuran atau donasi sukarela untuk kemanusiaan. Tapi, ada donasi minimal untuk tiap jabatan.
Untuk jabatan JPT Madya, minimal donasi sebesar Rp3 juta; JPT Pratama minimal donasi Rp2 juta; jabatan administrator dan JF Ahli Madya minimal donasi sebesar Rp1 juta.
BACA JUGA:
Sementara untuk jabatan JF Ahli Muda dan JF Ahli Pertama donasi minimal Rp500 ribu; serta jabatan pelaksana dan JF Keterampilan donasi minimal Rp250 ribu.
Surat edaran yang berisi minimal donasi itu ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya Harefa pada 8 Maret. Sementara untuk SE Nomor 7 ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 19 Maret.