Tak Cuma PT KCN, Pemprov DKI Juga Ancam Sanksi Perusahaan Lain Pencemar Debu Batu Bara di Marunda
Cerobong asap mengeluarkan asap hitam yang diduga mencemari lingkungan Pelabuhan Marunda di bawah pengawasan KSOP Marunda, Cilincing, Jakarta Utara/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI merespons sikap PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang tidak mau disalahkan sendirian sebagai pelaku penemaran debu batu bara di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengungkapkan pihaknya sebetulnya sudah melakukan pengawasan kepada beberapa pelabuhan bongkar muat yang berada di sekitar Kali Blencong tersebut.

"Kita melakukan pengawasan yang potensial di situ. Enggak mungkin juga cuma satu perusahaan. Perusahaan sejenis melakukan aktivitas yang sama, masak, enggak kita periksa? Kita awasi kok. Berbarengan pengawasannya," kata Yogi saat dihubungi, Senin, 28 Maret.

Hanya saja, Yogi mengaku PT KCN lebih dulu menerima sanksi karena sudah ada pengaduan langsung dari warga Marunda. Karenanya, sanksi administratif baru dibebankan kepada PT KCN.

Bila ada perusahaan lain yang sudah terbukti ikut menjadi pelaku pencemaran debu batu bara di Marunda, berdasarkan hasil pengawasan, Pemprov DKI juga membebankan sanksi administratif.

"Kita awasi juga bukan hanya KCN, tapi juga pelabuhan pelabuhan bongkar muat di sekitar situ. Kita periksa semua, kita investigasi. Kita juga menemukan adanya pelanggaran, akan kita jatuhkan sanksi administrasi serupa," urainya.

Pemerintah telah memberikan sanksi administratif kepada PT KCN. PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan dengan 32 item yang harus dilakukan.

Namun, ternyata PT KCN Tak mau perusahaannya disalahkan sendirian atas pencemaran udara tersebut. Juru Bicara PT KCN, Maya S. Tunggagini menyatakan bahwa ada delapan pelabuhan dengan aktivitas bongkar muat komoditas curah dalam kawasan penunjang Pelabuhan Utama yakni Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.

Delapan pelabuhan tersebut terdapat di beberapa titik di sepanjang tepian Sungai Blencong maupun sekitar Marunda, Cilincing dan Bekasi yang dikenal sebagai Pelabuhan di Kawasan Marunda. karenanya, pencemaran debu batu bara ini, menurut Maya, perlu diinvestigasi secara menyeluruh.

"Dinamika terkait isu pencemaran debu batu bara yang berdampak kepada warga Marunda perlu investigasi lebih lanjut untuk mencari kebenaran dan fakta sesungguhnya. Kami menduga ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan tendensius dengan memainkan isu debu batu bara hanya kepada Pelabuhan KCN," kata Maya.