Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menilai pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berlebihan. Sebab, masalah antar dua pihak ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

Muhadjir menilai Terawan dan IDI sebenarnya punya tujuan yang sama untuk mengabdi pada masyarakat. Hanya saja, komunikasi keduanya tidak lancar.

"Jadi dua-duanya ini (IDI dan Terawan, red.) tujuannya sama sama baik. IDI punya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi, pak Terawan memiliki panggilan jiwa yang untuk melakukan terobosan dan inovasi," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 1 April.

"Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan," imbuhnya.

Atas masalah ini, Muhadjir mengatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut. Apalagi, dia sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Ketua IDI yang baru dikukuhkan, Adib Khumaidi.

Dari pertemuan itu, kata Muhadjir, IDI pada prinsipnya terbuka dan akan berusaha mencari titik temu berkait dengan pelanggaran kode etik yang menimpa Terawan.

Lebih lanjut, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini berharap walaupun IDI menegakkan disiplin bagi anggota tapi ruang untuk melakukan terobosan bisa terbuka. Apalagi, dalam dunia ilmu kedokteran hal semacam ini penting untuk dilakukan.

"Terobosan dan inovasi itu kan sangat penting, sehingga ilmu kedokteran Indonesia tidak mandek," tegasnya.

Menurutnya, jika dokter tak mampu memberikan terobosan maka yang terjadi perkembangan ilmu dan praktik kedokteran di Tanah Air bisa tertinggal.

"Kalau tidak ada yang melakukan terobosan inovasi kita khawatir program percepatan transformasi di bidang kesehatan akan mandeg. Perkembanga Ilmu dan praktek kedokteran Indonesia bisa jauh tertinggal," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Banda Aceh pada Jumat, 25 Maret lalu.

Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dr Terawan. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.