Pasutri Tersangka Investasi Bodong di Kalteng Terancam 10 Tahun Penjara
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

PALANGKA RAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menetapkan pasangan suami istri bernama PJN (60) dan BC (42) sebagai tersangka atas kasus investasi bodong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto mengatakan dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 105 terkait melakukan penipuan dengan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.

"Kemudian Pasal 106 tentang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan, undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Bonny dilansir Antara, Kamis, 7 April.

Modus operandi yang dilakukan pasutri yang menikah pada 2018 itu, menggunakan tiga platform yang sama sekali tidak ada izinnya. Platform tersebut yakni Treat Doge Profit (TDP), Kemudian Quantum dan Crito Vibe. Dari tiga platform tersebut korbannya yang ikut investasi bodong itu mencapai 293 orang dengan total kerugian Rp25-30 miliar.

"Dari 293 orang itu, 95 diantaranya sudah melaporkan perkara tersebut ke Polda Kalteng," kata Bonny.

Dirkrimsus Polda Kalteng menduga, uang yang masuk dalam investasi bodong pasutri yang tercatat sebagai warga Jalan Mercurius Timur, Tangerang, Banten tersebut mencapai Rp125 miliar. Sebab, sampai sekarang ini masih banyak korban belum melaporkan investasi bodong tersebut.

Dia mengatakan, untuk cara merayu para member-nya, pasutri ini menjanjikan keuntungan yang cukup menggiurkan. Misalnya saja di platform TDP, keuntungan profitnya sebesar 20 persen, quantum atau dengan cara pembelian coin RVD profitnya 1,1 persen, dan criptovibe atau pembelian token dijanjikan reward pre-sale 25 sampai dengan 100 persen.

"Namun setelah para korbannya bergabung ke investasi tersebut dan sempat berjalan beberapa bulan, setelah itu mengalami kemacetan," beber Bonny.

Penyidik juga menyita beberapa aset milik tersangka yakni seperti satu unit mobil Honda Brio warna merah, satu unit sepeda motor, laptop, handphone, ATM dan Print out rekening koran, dua SHM tanah dan rumah yang berada di Kota Palangka Raya serta dua SKT tanah yang juga ada di kota setempat.

"Rencananya penyidik juga akan menelusuri aset-aset tersangka untuk penyitaan, serta menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus investasi bodong tersebut," katanya.

Berdasarkan pantauan, tersangka dalam jumpa pers juga dihadirkan oleh penyidik. Dari awal pers rilis sampai yang bersangkutan kembali dibawa ke Rumah Tahanan Mapolda setempat, keduanya hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya.