JAKARTA - Investasi bodong terus menghantui masyarakat. Sudah banyak yang jadi korban. Kerugian pun tak sedikit, bahkan mencapai puluhan miliaran rupiah.
Seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah. Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Bonny Djianto mengatakan, sudah ada dua orang pasangan suami istri yang diamankan karena melakukan aksi penipuan investasi bodong.
"Dua orang itu kini sudah mendekam di rumah tahanan Polda setempat dan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ungkapnya, seperti dilansir Antara.
Ditambahkan Bonny, terkait kasus yang mengakibatkan para korbannya mengalami kerugian puluhan miliar rupiah kini masih terus dilakukan pengembangan untuk melacak keberadaan aset kedua pelaku. Sebab, sebagian aset milik dua orang berinisial PNJ (60) dan istrinya BC (42) juga sudah disita penyidik.
"Kasus ini juga rencananya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang, namun semuanya juga masih dipelajari penyidik," jelasnya.
BACA JUGA:
Bonny mengatakan, kepolisian berkomitmen untuk memberantas tindak pidana penipuan dalam jaringan atau daring serta aksi penipuan dengan modus operandi lainnya. Dia juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penipuan investasi bodong yang menjanjikan keuntungan lebih banyak.
"Jangan mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan keuntungan banyak, karena itu jadi salah satu trik para penipu untuk memikat warga agar bergabung," tuturnya.
Perwira berpangkat melati tiga itu menegaskan, agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan hal-hal seperti itu. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya dengan ikut investasi secara online tersebut, kalau tidak mengetahui legalitas atau izinnya benar-benar sah.
"Kebanyakan penipuan kasus investasi bodong ini, mereka tidak memiliki izin atas platform yang mereka tawarkan ke masyarakat. Maka dari itu kita harus waspada kalau mau berinvestasi dengan menggunakan online ini," ucapnya.