SURABAYA - Kasus investasi bodong kembali terjadi di Jawa Timur. Terbaru, tim Polda Jatim menangkap Dirut PT Developer Properti Indoland (PT DPI) berinisial MA, 46, pelaku investasi bodong perumahan dengan kerugian korban mencapai Rp5,6 miliar.
"Tersangka MA ini telah menipu puluhan orang hingga menyebabkan kerugian korban senilai Rp5,6 miliar," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 22 Agustus.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, menjelaskan tersangka MA merupakan warga Perum Pondok Jati, Kabupaten Sidoarjo, yang tinggal di Perum Summerset Surabaya.
Tersangka MA telah menipu banyak korban dengan kedok investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.
Modusnya, tersangka MA memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain. Setelah para user percaya, lanjut Totok, kemudian dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) berkisar Rp123 juta sampai Rp150 juta.
"Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.
"Namun sampai batas waktu mulai 2017 hingga 2021, yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi, tersangka tidak ada respon positif. Kemudian para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian," ujarnya.
BACA JUGA:
Ditreskrimum Polda Jatim menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp5,6 miliar. Tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
"Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," ujarnya.
Selain itu, juga disita uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz nopol 1606 VG, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA dan rekening.
"Tersangka akan dikenakan dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," katanya.