Bagikan:

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan tersangka kasus investasi bodong dengan korban belasan pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong bernama Setiyo Rini beserta barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Malang.

"Hari ini Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka Setiyo Rini terkait dengan kasus investasi bodong dengan korban belasan PMI yang bekerja di Hong Kong," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hendri Novere Santoso dilansir ANTARA, Senin, 10 Juli.

AKBP Hendri menjelaskan tahap kedua tersebut karena pemeriksaan tingkat penyidikan sudah lengkap, baik secara formal maupun materiel.

Pada bulan Mei 2023 Polda Jatim telah merilis hasil pengungkapan kasus investasi bodong dengan tersangka Setiyo Rini dan korban 250 PMI.

Tersangka adalah warga Lumajang Jawa Timur yang juga pemilik perusahaan trading bernama Arfa Forex Trading. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2018.

Dari hasil investasi bodong tersebut, Setiyo Rini meraup keuntungan hingga Rp3,4 miliar.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan bahwa tersangka merupakan mantan TKI. Tersangka menjanjikan korban keuntungan 15—20 persen. Keuntungan dapat diambil 15 minggu setelah disetor ke perusahaan trading-nya.

Korban yang tergiur dengan janji Setiyo itu lalu mentransfer uang mulai dari Rp500 ribu hingga Rp57 juta. Namun, keuntungan yang pernah dijanjikan tidak pernah terwujud.

"Pelaku membagikan trading (Arfa Forex Trading) ini ke Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Jadi, korbannya tidak hanya teman sendiri, tetapi PMI yang lain," katanya.