Bagikan:

JAMBI - Tim Ditreskrimum Polda Jambi menangkap bos atau Kepala Cabang PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Farm Mitra Indotama yang sempat melarikan diri dan kabur ke Bantul, Yogyakarta. Pelaku saat ini ditahan di Mapolda Jambi.

Bos PT DHD Jambi Aliman Sutrisno terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan investasi lele. Dia ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi di Bantul dan sudah dibawa ke Jambi.

"Aliman ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus investasi bodong untuk budi daya ikan lele senilai Rp19,5 miliar," ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan di Jambi dikutip dari Antara, Rabu, 22 Juni.

Dalam pelariannya, pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk menghindar dari kejaran polisi. Namun semua berakhir saat yang bersangkutan masuk ke Bantul, Yogyakarta. Penyidik Polda Jambi berhasil melacak dan meringkusnya.

Sebelumnya, ada 200 orang di Jambi yang menjadi korban investasi bodong dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Mereka menanamkan modal Rp10 juta untuk satu kolam lele. Oleh pelaku, keuntungan setiap kolam dijanjikan Rp960.000 dalam satu kali panen.

Dalam satu tahunnya, para penanam modal bisa panen sebanyak 9 kali. Namun sejak Juli tahun 2021, tidak ada lagi hasil yang didapatkan para mitra PT DHD di Jambi. Bahkan, ada korban di Jambi yang mengaku investasi senilai Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Polda Jambi mencatat ada sebanyak 88 korban yang sudah mengadu atau membuat laporan resmi.

Salah satu pelapor berinisial KJ menjelaskan dalam investasi ikan lele itu bentuknya kerja sama dengan pola bagi hasil.

Saat modal awal, mitra DHD dapat membeli atau menanam modal Rp10 juta per satu kolam, dengan perjanjian dalam satu kali panen setiap satu kolam mendapat keuntungan Rp960 ribu. KJ sendiri mengaku menanam modal untuk lima kolam dengan total kerugian Rp50 juta. 

Para pelapor berharap PT DHD segera mengembalikan uang modal yang sudah disetor.

Atas perbuatannya Aliman dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 penipuan dan penggelapan.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara, kata Kombes Kaswandi Irwan.