Bagikan:

JAKARTA - Polri mengawal proses deportasi buronan kepolisian Jepang, Mitsuhiro Taniguchi. Bahkan, pengawalan dilakukan hingga boronan tiba di negeri sakura.

"NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 22 Juni.

Pengawalan dalam proses deportasi ini dilakukan karena dalam proses penangkapan adanya kerjasama Police to Police. Sehingga, Polri mesti memastikan borunan itu telah tiba di Jepang.

"Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police," kata Dedi.

Mitsuhiro Taniguchi dideportasi ke Jepang pada Rabu, 22 Juni, pagi hari tadi. Proses pemulangan ke negara asal ini setalah Mitsuhiro ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Kalirejo, Lampung Tengah.

Keberadaannya diketahui setelah dilakukanya pemeriksaan data perlintasan keluar masuk Indonesia.

Buronan kepolisian Jepang ini diamankan oleh tim gabungan dari Imigrasi Bandar Lampung, Polsek Kalirejo, dan Polres Lampung Tengah, pada Selasa, 7 Juni, sekitar pukul 22.30 WIB.

Mitsuhiro Taniguchi merupakan buronan atas kasus penipuan dana subsidi COVID-19. Dia disebut sebagai otak kejahatan karena sosok pemberi perintah kepada tiga tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus penipuan tersebut.

Mereka, yakni, Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan pria yang namanya belum disebutkan oleh kepolisian.

Ketiganya mendapat perintah dari Mitsuhiro untuk mengajukan pengembalian pajak palsu atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak. Kemudian, mereka menjalani prosedur untuk mendapatkan subsidi itu.