Buronan Polisi Jepang Mitsuhiro Taniguchi Segera Dideportasi
Kadiv Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo/DOK DIVHUMAS POLRI

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut buronan kepolisian Jepang, Mitsuhiro Taniguchi, telah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses adminstrasi. Sehingga, dalam waktu dekat buronan kasus penipuan dana subsidi COVID-19 ini akan segera dideportasi.

"Kemudian, diamankan dan tadi pagi jam 5 sudah sampai di Imgirasi. Hari ini dimintai keterangan dulu administrasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di DPR, Rabu, 8 Juni.

Jika proses administrasi rampung, pihak Imigrasi yang memiliki kewenangan akan mendeportasi Mitsuhiro Tamaguchi. Tentunya, dengan berkoordinasi terlebih dulu kepada otoritas Jepang.

"Baru nanti setelah administrasi dari Imigrasi akan mendeportasi," ungkapnya.

Dalam proses deportasi itu, Polri akan dilibatkan. Tetapi, sebatas pendampingan agar tak terjadi hal yang tak diinginkan.

"Nanti akan didampingi oleh kepolisian dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian Jepang," kata Dedi.

Mitsuhiro Taniguchi telah diamankan di wilayah Kalirejo, Lampung Tengah. Keberadaannya diketahui setelah dilakukanya pemeriksaan data perlintasan keluar masuk Indonesia.

Buronan kepolisian Jepang ini diamankan oleh tim gabungan dari Imigrasi Bandar Lampung, Polsek Kalirejo, dan Polres Lampung Tengah, pada Selasa, 7 Juni, sekitar pukul 22.30 WIB.

Mitsuhiro Taniguchi merupakan buronan atas kasus penipuan dana subsidi COVID-19. Dia disebut sebagai otak kejahatan karena sosok pemberi perintah kepada tiga tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus penipuan tersebut.

Mereka, yakni, Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan pria yang namanya belum disebutkan oleh kepolisian.

Ketiganya mendapat perintah dari Mitsuhiro untuk mengajukan pengembalian pajak palsu atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak. Kemudian, mereka menjalani prosedur untuk mendapatkan subsidi itu.