Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jepang melakukan koordinasi dengan pihak berwenang di Indonesia, untuk memulangkan warga negaranya yang diduga menggelapkan dana subsidi virus corona yang ditangkap di Bandarlampung bersama dengan anggota keluarganya.

Adalah Mitsuhiro Taniguchi (47), diduga menipu pemerintah lebih dari 960 juta yen atau sekitar Rp104.432.352.000, menggunakan program subsidi untuk perusahaan kecil yang terhuyung-huyung akibat pandemi COVID-19.

Keberadaan Taniguchi tidak diketahui setelah ia meninggalkan Jepang ke Indonesia pada Oktober 2020. Belakangan, posisinya diketahui saat hendak memperpanjang visanya.

Otoritas imigrasi Indonesia menangkapnya Selasa malam di ibukota Provinsi Lampung Bandarlampung, karena dicurigai memperpanjang visanya setelah Jepang mencabut paspornya, kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada Kyodo News, seperti dikutip 8 Juni.

Dia diyakini telah memimpin sebuah kelompok yang melibatkan setidaknya 10 orang, termasuk mantan istri dan dua putranya. Kelompok tersebut diduga mengajukan sekitar 1.780 aplikasi subsidi palsu dari Mei 2020 hingga September tahun ini, menurut Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo.

Terkait penangkapan ini, Kepolisian Tokyo mengatakan sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang Indonesia untuk membawa Taniguchi kembali ke Jepang.

Akhir Mei lalu, mantan istri dan dua putra Taniguchi sudah terlebih dahulu ditangkap lantaran dicurigai melakukan penipuan.

Kelompok ini mengumpulkan pelamar palsu untuk subsidi melalui jejaring sosial atau dengan mengadakan seminar. Kemudian mengurus dokumen yang relevan untuk mendapatkan hadiah hingga ratusan ribu yen dalam setiap kasus, menurut penyelidik.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyebut buronan kepolisian Jepang, Mitsuhiro Taniguchi, telah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses adminstrasi. Sehingga, dalam waktu dekat buronan kasus penipuan dana subsidi COVID-19 ini akan segera dideportasi.

"Kemudian, diamankan dan tadi pagi jam 5 sudah sampai di Imgirasi. Hari ini dimintai keterangan dulu administrasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di DPR RI.

Jika proses administrasi rampung, pihak Imigrasi yang memiliki kewenangan akan mendeportasi Mitsuhiro Tamaguchi. Tentunya, dengan berkoordinasi terlebih dulu kepada otoritas Jepang.

"Baru nanti setelah administrasi dari Imigrasi akan mendeportasi," ungkapnya.

Dalam proses deportasi itu, Polri akan dilibatkan. Tetapi, sebatas pendampingan agar tak terjadi hal yang tak diinginkan.

"Nanti akan didampingi oleh kepolisian dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian Jepang," kata Dedi.