Bagikan:

JAKARTA - Polri berkoordinasi dengan Imigrasi perihal menyelidiki keberadaan warga negara asing (WNA) asal Jepang, Mitsuhiro Taniguch, yang disebut berada di Indonesia.

Pria ini merupakan buronan kepolisian Jepang atas kasus penipuan dana subsidi COVID-19 untuk usaha kecil.

"NCB Jakarta sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan apakah subjek ada dalam wilayah hukum Indonesia," ujar Sekretaris NCB Interpol Brigjen Amur Chandra Juli Buana saat dikonfirmasi, Senin, 6 Juni.

Selain itu, berdasarkan data terakhir, Interpol belum menerbitkan red notice untuk Mitsuhiro Taniguchi. Sehingga, sejauh ini belum ada banyak informasi perihal pria asal Jepang tersebut. "Sejauh ini subjek belum terdata dalam red notice interpol," kata Amur.

Sebagai informasi, Mitsuhiro Taniguchi merupakan otak kejahatan di kasus penipuan dana subsidi COVID-19.

Dia disebut sebagai sosok pemberi perintah kepada tiga tersangka yang sudah ditangkap, yakni, Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan pria yang namanya belum disebutkan oleh kepolisian.

Mereka mendapat perintah dari Mitsuhiro untuk mengajukan pengembalian pajak palsu atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak. Kemudian, mereka menjalani prosedur untuk mendapatkan subsidi itu.