BANGLI - Residivis bernama Putu Edy Kurniawan (36) ditangkap polisi karena mencuri di 19 lokasi di wilayah Bali. Modusnya, pelaku pura-pura berbelanja di warung atau toko.
"Modusnya pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura berbelanja atau jadi pelanggan. Kemudian, pada saat korban lengah atau situasi sepi pelaku mengambil barang-barang milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, Senin, 6 Juni.
Kasus ini dilaporkan korban yang kehilangan handphone di Kelurahan Kawan, Bangli. Pelaku pun ditangkap polisi.
"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang telah mengambil handphone milik korban," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mencuri di warung-toko. Pelaku mengambil uang hingga tabung gas di 19 lokasi wilayah Bangli, Bali.
"Dan tujuh di antaranya sudah ada laporan pengaduan maupun LP- nya. Pelaku, juga mengakui melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polresta Denpasar, Gianyar dan Tabanan," papar AKP Androyuan.
BACA JUGA:
Hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya. Pelaku pernah ditangkap karena kasus pencurian uang sesari.
"Saat ini, perkara tersebut sedang ditangani di Sat Reskrim Polres Bangli dan masih dalam tahap pengembangan, karena diduga masih ada TKP lain yang belum diakui oleh pelaku," ujar AKP Androyuan.