16 Kali Curi Handphone dan Laptop di RSUP Sanglah Denpasar, Residivis yang Juga Pegawai Hotel Diringkus Polisi
Rilis kasus pencurian di RSUP Sanglah di Mapolresta Denpasar/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - I Gede Eka Jaya Putra (32) ditangkap tim Polresta Denpasar karena belasan kali melakukan pencurian handphone dan laptop di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai pegawai hotel ini mencuri barang berharga milik keluarga pasien atau para penjenguk pasien di RSUP Sanglah.

"Pelaku menarget korban yang menunggu  pasien dan pura-pura jadi petugas," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat, 22 Juli.

Pelaku ditangkap setelah korbannya melaporkan kehilangan dua handphone pada Senin, 20 Juni. Saat itu korban ke RSUP Sanglah membawa anaknya yang akan dirawat inap.

Pada dini hari, korban mengisi ulang daya baterai dua handphonenya di dalam kamar rawat inap. Saat bangun, korban tersadar handphonenya sudah raib.

Dari penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan.

"Pelaku ini adalah residivis pada tahun 2017 dan pernah dihukum di Lapas Kerobokan selama 1 tahun 2 bulan dalam kasus pencurian uang di Villa Svarna di Kuta," terang Kombes Bambang.

Dari interogasi polisi, pelaku mengaku sudah 16 kali mencuri selama 4 bulan di RSUP Sanglah. Target pelaku, handphone dan laptop.

"Dan total 16 kali selama 4 bulan. Modus operandinya masuk ke Rumah Sakit Sanglah dan mengambil barang-barang korban, utamanya para korban yang sedang tidur menunggu pasien, mereka terlelap menge-charge handphone dan kemudian diambil," ujar Kombes Bambang.

Pelaku nekat mencuri di RSUP Sanglah karena sudah mengetahui situasi di rumah sakit. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari-hari

"Hasilnya untuk belanja dan kebutuhan hidup. Dia masih karyawan hotel. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan pidana

penjara paling lama 5 tahun," kata Kombes Bambang.