Emosi Pintu Portal Tak Dibuka, Sopir Ambulans RSUP Sanglah Tikam Juru Parkir
Pelaku penusukan juru parkir RSUP Sanglah Denpasar Bali/DOK Humas Polresta Denpasar

Bagikan:

DENPASAR -  I Gusti Lanang Agus Dwi Parianta, sopir ambulans Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah yang kini bernama RSUP Prof IGNG Ngoerah, Denpasar, Bali, ditangkap polisi karena menganiaya juru parkir. Pelaku menusuk korban karena kesal kepada korban karena tidak membuka pintu portal di RSUP Sanglah.

"Dia (pelaku) sopir ambulans di salah satu rumah sakit, (motifnya) kesal gara-gara kunci (portal) tidak dibuka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Mapolsek Denpasar Barat, Kamis, 13 Oktober.

Penusukan juru parkir terjadi Rabu, 12 Oktober di depan rumah di Jalan Pulau Halmahera, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat,  Bali. Pelaku saat itu mengantar istrinya bekerja di RSUP Sanglah dengan motor.

Saat hendak masuk pintu gerbang forensik, pelaku tak bisa membuka portal dengan kartu parkir. Istri pelaku lantas meminta tolong korban agar dibantu membukakan portal.

Korban saat itu menurut polisi diam saja. Pelaku pun mengetuk kaca tempat jaga portal. Korban saat itu emosi karena menganggap cara mengetuk kaca terlalu keras.

Sepulang dari mengantar istri, pelaku merasa dipelototi korban. Di situ terjadi cekcok hingga sepakat berduel.

Pelaku pulang mengambil pisau dan bertemu korban. Pelaku pun menusukkan pisau ke korban.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena pelaku ditantang berkelahi oleh korban sehingga pelaku merasa tersinggung dan emosi,”   kata Bambang.

Kini pelaku diproses hukum dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP.