100 Dokumen Dibawa KPK ke PN Jaksel Lawan Praperadilan Mardani Maming
Mardani H. Maming/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa ribuan dokumen untuk membuktikan penetapan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) sesuai aturan.

Dokumen ini bakal ditunjukkan di hadapan majelis sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat, 22 Juli.

"Tim biro hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Juli.

KPK, sambung Ali, juga bakal menjelaskan penetapan pasal dalam status tersangka Mardani. Pihaknya akan memastikan pasal yang digunakan untuk menjerat Mardani konsisten.

Lebih lanjut, ahli untuk menerangkan tindakan kejahatan berkedok transaksi keuangan juga dihadirkan KPK. Keterangan ahli diyakini penting karena kasus yang menjerat Mardani merupakan kejahatan dengan modus transaksi keuangan.

"KPK meyakini hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang juga telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon, sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur," tegasnya.

Sebelumnya, Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan. Praktik korupsi ini diduga terjadi saat Mardani masih menjabat.

Penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini awalnya diketahui dari Ditjen Imigrasi saat membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri. Sementara KPK belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.