BATAM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial YY yang menjadi buronan interpol dalam kejaran Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri ditangkap di perairan Kota Batam.
"Penangkapan buronan ini merupakan hasil kerja sama antara Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satpolairud Polresta Barelang, serta Divhubinter Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, Rabu, 21 Februari.
Erdi menjelaskan, penangkapan WNA Jepang itu bermula saat personel Satpolairud Polresta Barelang berpatroli di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.
Dari patroli itu, ditemukan kapal boat yang berisi tujuh orang. Ketujuhnya pun diperiksa terkait identitas diri.
"Tujuh orang dengan keterangan identitas, yaitu satu orang pria sebagai tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI," tuturnya.
Setelah dilakukan interogasi di lokasi, ditemukan dugaan terjadi praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural menuju Malaysia.
Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil WNA Jepang itu tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.
Seluruh penumpang termasuk tekong dan ABK kemudian dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," sebutnya.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA Jepang itu mengaku bernama Hajime Hatanaka. Namun, setelah ditelusuri ternyata identitas itu palsu.
Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Polri menyebutkan identitas asli WNA Jepang itu berinisial YY.
"YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," sebutnya.
Erdi lantas menyampaikan WN Jepang berinisial YY itu merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," kata Erdi.