Bagikan:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada para pelapor terkait laporan mereka soal dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi.

“Kami harus menyelenggarakan RMK untuk meminta klarifikasi kepada pelapor untuk menentukan apakah, menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna ketika dihubungi, Rabu 21 Februari, disitat Antara.

Rapat yang digelar di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut berjalan selama kurang lebih 30 menit dan dilaksanakan secara tertutup. Hakim yang hadir adalah I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri.

Beberapa pelapor yang dipanggil adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi, serta Harjo Winoto dari firma hukum Rahnoto dan rekan.

Salah satu pelapor, advokat Zico, melaporkan dua hal kepada MKMK, yaitu terkait pernyataan mantan ketua MK Anwar Usman dalam konferensi pers pada bulan November lalu.

Diketahui, pada November lalu, Anwar Usman mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan tanggapannya. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Selain itu, Anwar juga merasa difitnah secara keji terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji," kata Anwar.

Menurut Zico, pernyataan Anwar mengenai fitnah tersebut seolah-olah tidak terima oleh putusan MKMK.

“Itu, kan, Pak Anwar terkesan tidak terima, sehingga banyak keluar berita Anwar Usman tidak terima oleh putusan MKMK. Itu yang saya laporkan,” kata dia.

Laporan kedua terkait gugatan Anwar yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

“Kemudian masalah beliau menggugat ke PTUN. Terlepas menggugat adalah hak warga negara, tapi hal itu tidak etis karena sebagai sesama hakim, kok, menggugat hakim. Bagi saya itu ada dugaan pelanggaran etik, sehingga saya laporkan itu,” ujarnya.

Ia mengatakan hasil dari rapat hari ini diputuskan bahwa laporan yang ia ajukan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan dan ia diinstruksikan untuk melengkapi dokumen bukti-bukti.

“Saya disuruh melengkapi dokumen berupa bukti lampiran berita. Untuk jangka waktunya, kalau memang serius, harus secepatnya karena, ‘kan, ini kepentingan sendiri,” ujarnya.