Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto membeberkan alasan dirinya ingin bertemu dengan Mahfud sebagai mantan Menko Polhukam yang menjabat sebelumnya.

Hadi mengaku ingin meminta arahan Mahfud mengenai tugas-tugas Kemenko Polhukam yang belum diselesaikan selama menjabat periode 2019-2024 tersebut.

"Untuk bertemu Prof Mahfud, pasti. Karena sebagai orang timur, tentu kan kita harus silaturahmi dengan pemimpin sebelumnya, mohon arahan, apa permasalahan-permasalahan yang belum diselesaikan," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari.

Hadi berharap dirinya bisa menyelesaikan tugas Menko Polhukam yang belum terselesaikan di sisa masa jabatan yang hanya 8 bulan sebelum pelantikan Presiden RI berikutnya.

"Nanti akan kami lanjutkan walaupun waktunya hanya 8 bulan. Tapi saya akan kerja full untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini," jelas Hadi.

Hari ini, Presiden Joko Widodo melantik Hadi sebagai Menko Polhukam di Istana Negara. Pelantikan Hadi dan AHY itu dilakukan secara bersamaan sesuai Keputusan Presiden Nomor 34 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tanggal 20 Februari 2024.

Sebelumnya, Hadi Tjahjanto merupakan menteri ATR/Kepala BPN sejak Juni 2022. Hadi juga merupakan mantan Panglima TNI yang menjabat pada periode 2017-2021.

Hadi menggantikan jabatan Pelaksana Tugas Menko Polhukam Tito Karnavian yang mengisi posisi sementara, setelah Mahfud MD mundur sebagai Menko Polhukam sejak awal Februari lalu.

Saat mengundurkan diri dari Menko Polhukam, Mahfud sempat menguraikan catatan mengenai tugas Menko Polhukam yang perlu dilanjutkan oleh penggantinya kepada Jokowi. Pertama, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) harus tetap bekerja menagih hak negara atas sisa utang dari obligor BLBI.

Lalu, soal pelanggaran HAM berat masa lalu yang penyelesaian hukumnya belum juga selesai. "Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ada 12. Itu secara hukum sangat sulit, itu dia hukumnya berjalan. Nanti dibicarakan oleh pemerintah atau Kemenko Polhukam berikutnya," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari.

Ketiga soal Rancangan Undang-Undang yang akan direvisi kembali atas inisiatif DPR. Mahfud menegaskan dirinya sebagai Menko Polhukam menahan proses pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

"Saya katakan, 'Bapak Presiden, saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang," jelas mantan Ketua MK tersebut.