Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menekankan pentingnya sinkronisasi data kasus/aduan agraria di kementerian/lembaga, terutama pada Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Polri, dan Kejaksaan Agung. Hal ini sebagai upaya untuk percepatan program reforma agraria sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas, 3 Januari 2023 lalu.

“Presiden sangat concern terhadap program reforma agraria. Dan Presiden menegaskan pentingnya sinkronisasi data,” kata Moeldoko saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Data Kasus/Aduan Agraria, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa 13 Juni.

Kerja Sama

Rapat Tingkat Menteri dihadiri Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung dan Polri. “Melalui rapat ini harus ada cara penyelesaian yang paling tepat. Untuk itu semua pihak harus mau saling bekerjasama. Apalagi aduan agraria ini ada yang diterima Presiden secara langsung,” tegas Moeldoko.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan yang ikut mendampingi KSP Moeldoko mengungkapkan, bahwa Kantor Staf Presiden telah menerima aduan sebanyak 1.385 kasus agraria selama 2016 hingga Mei 2023. Aduan dari berbagai elemen masyarakat tersebut masuk ke Kantor Staf Presiden melalui audensi, surat atau laporan tertulis, dan program KSP Mendengar.

Dari jumlah kasus tersebut, sambung dia, Kantor Staf Presiden telah mengelompokkannya berdasarkan kementerian. Yakni, Kementerian ATR/BPN sebanyak 716 kasus, Kementerian BUMN, 359 kasus, Kementerian LHK 244 kasus, dan 66 kasus berada di lintas kementerian. “Data ini untuk didistribusikan kepada kementerian/lembaga terkait agar ada langkah-langkah yang lebih terarah. Di dalam data ini juga sudah dikelompokkan tipologi dan lokasinya,” tutur Abetnego.

Pada kesempatan itu, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan, permasalahan agraria memerlukan koordinasi yang baik antar kementerian/lembaga, dan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian ATR/BPN sendiri, ujar Hadi, telah membuka luas akses aduan melalui layanan web lapor.go.id, hotline whatsapp, dan email untuk memudahkan pelaporan permasalahan pertanahan. “Kami juga terus memastikan pengaduan yang masuk sudah terverifikasi dan dapat ditindaklanjuti,” terang Hadi Tjahjanto.

Sementara itu, Wakil Menteri LHK, Alue Dohong menyatakan, penyelesaian persoalan agraria terutama di kawasan hutan masih menghadapi beberapa tantangan. Di antaranya, terjadinya tumpang tindih permohonan perhutanan sosial dengan proses PBPH dan perijinan di kawasan hutan lainnya. “Selain itu juga kita masih menghadapi tantangan minimnya anggaran,” ucapnya.

Adapun terkait dengan penyelesaian konflik agraria yang bersinggungan dengan BUMN, Kementerian BUMN telah melakukan inventarisasi permasalahan pertanahan dan mengelompokkan penyelesaiannya berdasarkan tingkat kesulitan kasus.

“Kami membaginya menjadi tiga. Yakni, sangat sulit diselesaikan, cukup sulit diselesaikan, dan mudah diselesaikan,” papar Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari.