JAKARTA - Mengingat tingginya jumlah aduan permasalahan agraria dari masyarakat yang disampaikan ke Kementerian/Lembaga melalui Kantor Staf Presiden hingga ke Presiden secara langsung, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan menekankan bahwa sinkronisasi data dalam permasalahan agraria penting untuk diberikan penanganan cepat.
“Percepatan penanganan yang telah dilakukan masing-masing Kementerian/Lembaga perlu disegerakan serta potensi penanganan lain seperti sistem satu data agar ke depannya aduan masyarakat di lintas Kementerian mendapat penanganan yang tepat dan terintegrasi.” ujar Abetnego dalam Rapat Koordinasi Pasca Sinkronisasi Data Permasalahan Agraria, Jumat (15/9).
Sesuai dengan arahan Presiden, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Agung Darmawan menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN secara intensif mengawal penanganan dan penyelesaian 70 kasus lokasi prioritas reforma agraria (LPRA). Total capaian legalisasi aset mencapai 9.312.787,2 ha dan total retribusi tanah seluas 1.718.409,99 Ha. “Penanganan aduan agraria ini akan terus kami sinkronkan dengan data penanganan yang saat ini sedang berjalan dan terus kami lakukan monitoring pada platform pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Dari segi pemetaan data, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa terdapat 244 aduan yang berkaitan dengan KLHK yang diterima dan disampaikan oleh KSP. Pihaknya telah melakukan penelaahan tahap 1 terhadap 66 kasus yang sudah terverifikasi.
“Dari pemetaan tersebut, dibutuhkan penguatan terhadap batas yang ingin dikeluarkan, dan perlu sinkronisasi data baik progress TORA bersama Kementerian ATR, sisanya masih dalam proses penyelesaian” jelas Hanif.
BACA JUGA:
Selain pihak kementerian, upaya tidak lanjut sinkronisasi data permasalahan agraria turut melibatkan Kementerian BUMN, POLRI dan Kejaksaan Agung. Secara khusus, Kementerian BUMN akan melakukan sinkronisasi pada dua klaster dengan permasalahan/aduan terbanyak yaitu Klaster Logistik dan Klaster Perkebunan dan Kehutanan. Selain itu, sedang berproses juga beberapa langkah pengalihan hak atas tanah menjadi HPL dalam rangka penyelesaian konflik yang ditangani oleh Wakil Menteri BUMN.
Sementara itu dari pihak POLRI menegaskan bahwa dalam upaya penanganan permasalahan agraria telah dianalisa oleh tim satgas anti mafia tanah terutama pada wilayah dengan aduan terbanyak. Pihak Kejaksaan Agung turut menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat sebagai langkah mitigasi mendasar dalam beberapa temuan kasus permasalahan agraria.
Sebagai informasi, hingga bulan Mei 2023, KSP telah menerima total 1.385 kasus/aduan permasalahan agraria, dengan rincian 716 aduan berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN, 359 aduan berkaitan dengan Kementerian BUMN dan 244 aduan berkaitan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam rapat koordinasi ini turut hadir Direktur Jenderal Penataan Agraria (Dirjen PA) serta Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL), Kementerian BUMN, serta POLRI dan Kejaksaan Agung.