Bagikan:

DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menyebut belum ada informasi eksodus WN Jepang meninggalkan Bali. Pemerintah Jepang sebelumnya sudah meminta warga negaranya meninggalkan Indonesia di tengah lonjakan COVID-19. 

"Sesuai data yang ada, di Bali warga negara Jepang jumlahnya 4.180 orang itu di Bali. Tapi saat ini kami tidak mendapatkan kabar apakah mereka benar-benar meninggalkan Bali," kata Jamarul di Denpasar, Kamis, 15 Juli. 

Menurutnya belum ada penerbangan reguler dari Jepang masuk ke Bali lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bila pun WN Jepang meninggalkan Bali, maka keberangkatannya akan tercatat di Imigrasi Jakarta. 

"Sehingga demikian, seandainya warga negara Jepang pergi meninggalkan Bali maka hal tersebut tidak tercatat di imigrasi Bali. Karena, mereka akan melakukan penerbangan domestik ke Jakarta, nanti tercatat dilaksanakan di Jakarta. Itu untuk warga negara Jepang yang diperkirakan meninggalkan wilayah Indonesia," ujar Jamaruli.

Sebelumnya, dikutip dari NHK, pada periode 26 Juni sampai 12 Juli 2021 ada 9 warga Jepang yang meninggal dunia akibat terjangkit COVID-19. Keterangan tersebut didapat dari Kedubes Jepang di Indonesia.

Kedubes Jepang mengatakan kondisi darurat itu menjadi dasar beberapa perusahaan Jepang membawa kembali warganya bersama keluarga. Salah satu perusahaan Jepang telah memesan pesawat untuk mengevakuasi warganya kembali pada Rabu, 14 Juli.