Buronan Korupsi Jepang Ditangkap di Lampung, Tapi Imigrasi Belum Tahu Kapan Proses Deportasi
Photo by Eugenia Clara on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) belum tahu kapan akan memulangkan Mitsuhiro Taniguchi buronan Jepang kasus korupsi dana bantuan sosial COVID-19 yang berhasil ditangkap di Lampung.

"Terkait proses pemulangan warga negara Jepang tersebut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemulangan secepatnya setelah kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang," kata Kadiv Keimigrasian Lampung, Edy Eko Putranto di Jakarta, Rabu 8 Juni.

Akan tetapi, sambung Eko, Ditjen Imigrasi Kemenkumham belum bisa memastikan atau menjanjikan kapan MT dipulangkan ke Jepang.

"Nanti kalau sudah bisa dipulangkan, akan kita informasikan," ujarnya.

Mitsuhiro Taniguchi telah diamankan di wilayah Kalirejo, Lampung Tengah. Keberadaannya diketahui setelah dilakukanya pemeriksaan data perlintasan keluar masuk Indonesia.

Buronan kepolisian Jepang ini diamankan oleh tim gabungan dari Imigrasi Bandar Lampung, Polsek Kalirejo, dan Polres Lampung Tengah, pada Selasa, 7 Juni, sekitar pukul 22.30 WIB.

Mitsuhiro Taniguchi merupakan buronan atas kasus penipuan dana subsidi COVID-19. Dia disebut sebagai otak kejahatan karena sosok pemberi perintah kepada tiga tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus penipuan tersebut.

Mereka, yakni, Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan pria yang namanya belum disebutkan oleh kepolisian.

Ketiganya mendapat perintah dari Mitsuhiro untuk mengajukan pengembalian pajak palsu atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak. Kemudian, mereka menjalani prosedur untuk mendapatkan subsidi itu.