Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan Alice Guo alias Guo Huang Ping yang merupakan buronan otoritas Filipina masuk ke Indonesia secara legal.

Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti menyebut dari hasil pendalaman tak ada pelanggaran imigrasi yang dilakukan Alice.

"Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun masuk secara legal," ujar Krishna saat dikonfirmasi, Jumat, 6 September.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci cara Alice Guo masuk ke Indonesia. Krishna hanya menyatakan proses kedatangan mantan Wali Kota Bamban itu legal.

Di sisi lain, hanya diketahui bila buronan otoritas Filipina itu sempat berada di beberapa kota seperti Batam, Jakarta, Bandung, hingga akhirnya ditangkap di Tangerang.

"Legal (kedatangan Alice Guo ke Indonesia)," kata Krishna.

Alice Guo ditangkap di Tangerang pada 3 September. Dia menjadi buronan kasus dugaan pencucian uang. Selain itu, Alice Guo juga dituding memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China.

Saat ini, Alice Guo telah diserahkan ke otoritas Filipina untuk dipulangkan ke negara asalnya dengan skema deportasi.