Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi wanita bernama Alice Guo (34), buronan pemerintah Filipina atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menjelaskan Alice Guo dideportasi pada hari Kamis pukul 18.00 WIB bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.

"Selanjutnya AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya," kata Godam dilansir ANTARA, Kamis, 5 September.

Godam menjelaskan Biro Imigrasi Filipina mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi RI pada tanggal 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada empat orang warga negara Filipina, termasuk Alice Guo, yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian.

"Tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya berinisial SG, WG, dan KO," katanya.

Alice Guo diamankan pihak kepolisian pada Selasa (3/9) malam di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelum dideportasi, AG telah diperiksa polisi terkait dengan dugaan tindak kriminal.

Di sisi lain, rekan Alice Guo, yakni SG (40) dan KO (24), ditangkap oleh petugas imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau. Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada aplikasi Pelaporan Orang Asing.

SG dan KO dibawa ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) pada hari Rabu (21/8).

Keesokan harinya, Kamis (22/8), keduanya dideportasi dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.

"Kami bersama dengan Polri terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut," kata Godam.