Bagikan:

JAKARTA - Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) memutuskan untuk memulangkan atau mendeportasi Alice Gou ke Filipina.

Keputusan itu setelah Polri menggelar pembicaraan intensif dengan pemerintah Filipina perihal tindak lanjut penanganan Alice Gou.

"Sekarang yang bersangkutan kami serahkan kepada otoritas Filipina dan dijemput langsung oleh menteri dalam negerinya, kepala polisinya, dan ini semua atas perintah bapak Kapolri," ujar Kadivhubinter Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Kamis, 5 September

Alice Gou diketahui merupakan buronan otoritas Filipina yang ditangkap di wilayah Tangerang.

Keputusan mendeportasi Alice Gou juga atas permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendukung pemerintah Filipina sebagai bentuk kerja sama dalam penegakan hukum.

"Sekarang yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar kepolisian. Kita namakan police to police corporation dan kerja sama ini biasa di dunia," sebutnya.

Sementara mengenai permintaan penukaran Alice Gou dengan Gregor Haas, dikatakan sampai saat ini masih berproses.

Gregor Haas merupakan gembong narkoba Austarlia yang merupakan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia ditangkap oleh otoritas Filipina.

"Itu bagian pembicaraan, Insya Allah akan terlaksana dengan proses dan waktu yang sedang dikerjakan dan kita tunggu nanti hasilnya. Jadi, itu bagian yang kita bicarakan," kata Krishna.

Sebagai informasi, Kementerian Kehakiman Filipina menyatakan bahwa Alice Guo yang merupakan buronan atas tuduhan memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China, telah ditangkap kepolisian Indonesia di Tangerang pada 3 September.