JAKARTA - Seorang warga negara Jepang berinisial MD terbelit kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 di negara asalnya terdeteksi berada di Bandar Lampung, Sumatera.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, MD yang telah diciduk akan segera dipulangkan ke Jepang.
"Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang untuk pemulangan MD," kata Nyoman Gede di Jakarta, Rabu 8 Juni
Ia mengatakan, penangkapan MD bermula dari laporan oleh pihak Kedutaan Besar Jepang pada 7 Juni 2022 ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Pada saat itu, Atase Keimigrasian, Atase Kepolisian, dan Atase Pertahanan Jepang menyampaikan pihaknya sedang mencari MD atas kasus dugaan korupsi dana COVID-19.
Pihak Kedutaan Besar Jepang juga menyatakan bahwa paspor MD telah dibatalkan dan meminta bantuan Ditjen Imigrasi Indonesia untuk menangkap yang bersangkutan. Dari informasi yang dikumpulkan, diketahui MD pada saat itu sedang berada di Bandar Lampung.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham langsung memerintahkan jajarannya mencari dan menangkap MD. Pada Selasa 7 Juni 2022 pukul 22.30 WIB, petugas Divisi Imigrasi Lampung bersama polisi setempat berhasil mengamankan MD dan membawanya ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:
I Nyoman Gede mengatakan warga negara Jepang tersebut diketahui telah berada di Indonesia sekitar 1,5 tahun dan merupakan pemegang kartu izin tinggal terbatas.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Lampung Is Edy Eko Putranto mengatakan, berdasarkan data di lapangan dan keterangan warga setempat, MD baru menetap sekitar 1 minggu di daerah Kalirejo Lampung.
Selama tinggal di Kalirejo yang bersangkutan juga menawarkan masyarakat setempat untuk berinvestasi di bidang perikanan.
"Kami menerima laporan bahwa ada WNA yang paspornya sudah dicabut kedutaan dan langsung mengamankan MD," pungkasnya.