Bagikan:

TABANAN - Oknum Satgas Gotong Royong di Desa Pujungan, Tabanan, Bali jadi tersangka kasus penggelapan uang. 

Pria berinisial INA (39) diduga menggelapkan dana bansos bagi warga miskin. Dana bansos untuk warga ini berasal dari yayasan.

"Setelah tahap dua segera kita limpahkan ke PN," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan, Bali, Pande Mahaputra kepada wartawan, Kamis, 25 Maret. 

Kasus ini ditegaskan Pande bukan kasus korupsi karena duit bansos COVID-19 berasal dari yayasan yang membantu masyarakat terdampak COVID-19 di Desa Pujungan. 

"Jadi uang itu murni bantuan dari yayasan yang diberikan kepada masyarakat di desa itu lewat satgas ini. Jadi (oknum) satgas ini bermain sendiri uang yayasan itu," ujarnya.

“Artinya ada bantuan untuk beberapa keluarga yang menerima sembako, ada yang menerima bantuan sepeda motor. Itu dipermainkan sama dia (pelaku). Jadi, dana yayasan tersebut pertanggungjawaban tidak ada," sambung Pande.

Kasus ini dilaporkan pihak yayasan hingga akhirnya diusut kepolisian. Berkas perkara kini sudah ada di Kejari Tabanan. 

"Setelah kita kroscek dia menggunakan dana tersebut untuk dirinya secara pribadi. Kurang lebih Rp60 juta. (Duit) dipakai sendiri karena dia sendiri yang mengelola uang tersebut," ujarnya.

Barang bukti kasus ini sudah lengkap. Tinggal menunggu tahap dua untuk perkara disidangkan. 

“Kita masih koordinasi dengan penyidik nanti kalau sudah lengkap tahap dua baru kita limpahkan dan sidangkan," ujar Pande.