Bagikan:

BANJARMASIN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis hukuman mati kepada empat terdakwa perkara 300 kilogram sabu.

Keempat terdakwa yang divonis mati yakni Sutriyanto alias Tri (terdakwa 1), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi, M Rizky Ramadhani alias Dani (24), Andika Prasetyanto alias Dika (28). Sidang vonis mati dipimpin ketua majelis hakim Aris Bawono Langgeng.

"Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim Aris Bawono dalam sidang di PN Banjarmasin, Kamis, 25 Maret.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dan menerima penyerahan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

Hakim juga mempertimbangkan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak yang sangat besar dan membahayakan bagi masyarakat Kalimantan Selatan dan sekitarnya.

Perbuatan para terdakwa disebut dapat memberikan keuntungan finansial bagi terdakwa dan jaringannya, sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Arbain menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Pengacara berencana mengajukan banding.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel dengan didampingi kuasa hukumnya. Keempat terdakwa yang divonis mati sebelumnya ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 6 Agustus 2020.