Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengajukan upaya hukum banding atas putusan penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa narkotika dengan barang bukti 60,6 kilogram sabu.

Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman mengatakan vonis atau putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"JPU mengajukan banding karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukum mati," kata Arif Kadarman dilansir ANTARA, Kamis, 30 Maret.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon memvonis terdakwa Sayed Fackrul, Irwandi, Saifun, dan Sayed Fahmi, dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti bersalah menguasai 60,6 kilogram sabu-sabu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada persidangan Rabu (29/3). Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada pertengahan September 2022 bersama barang bukti 60,6 kilogram sabu-sabu.

Penangkapan para terdakwa berawal dari tawaran seseorang bernama Medi alias Jem yang kini DPO untuk mengambil sabu-sabu dari Malaysia. Mereka menyanggupi nya dan mengambil uang Rp15 juta dari Medi alias Jem untuk membeli kapal motor yang dikenal dengan sebutan Oskadon.

Dengan kapal motor tersebut, mereka mengambil narkoba jenis sabu-sabu tersebut di perairan Selat Malaka. Sabu-sabu tersebut dibalut dalam 57 bungkusan dan kemudian dimasukkan ke tas. Mereka mendapat upah Rp2 juta per bungkusnya.