Jaksa Ajukan Banding Vonis Ringan 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
DOKUMENTASI/Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya/FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis ringan dua orang terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hakim pada PN Surabaya sebelumnya menghukum Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris 1,5 tahun penjara dan Security Officer Suko Sutrisno dihukum 1 tahun.

"Kami kemarin sudah menyatakan banding atas vonis itu," kata anggota tim penuntut umum kasus Kanjuruhan, Rahmat Hary Basuki,, Rabu, 15 Maret.

Rahmat tidak menjelaskan pertimbangan dan alasan jaksa mengajukan banding. Dia hanya menyatakan jaksa tengah bekerja menyusun memori banding, untuk menyikapi putusan majelis hakim kepada terdakwa Haris dan Suko.

Dalam persidangan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Surabaya. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022.

Vonis kepada keduanya itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Atas putusan hakim, Haris dan Suko pun sepakat tidak mengajukan banding.