Bagikan:

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5. Sehingga, divonis pidana penjara selama 6 tahun

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 November.

Selain pidana, Galumbang Menak Simanjuntak juga dijatuhi denda Rp500 juta. Bila tak memiliki kemampuan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Vonis yang dijatuhkan ke Galumbang berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal memberatkan, majelis hakim menyebut terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan Galumbang Menak dalam kasus korupsi proyek BTS 4G telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8 triliun.

"Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar," sebutnya.

Sementara untuk hal meringankan, Galumbang Menak tak pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan.

"Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, terdakwa turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia," kata Hakim Dennie.

Vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebab, Galumbang Menak diketahui dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Meski demikian, Galumbang Menak tak langsung menerima putusan itu. Dia dan kuasa hukumnya menyataian pikir-pikir dulu ajukan banding.