Bagikan:

JAKARTA - Tiga terdakwa korporasi di kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5, bakal menjalani sidang putusan, hari ini.

Mereka antara lain, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

"Rencananya pembacaan putusan," ujar pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kepada wartawan, Kamis, 9 November.

Irwan Hermawan sedianya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti senilai Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Tuntutan itu karena jaksa menganggap perbuatan Irwan Hermawan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk terdakwa Galumbang Menak dituntut dengan 15 tahun penjara. Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut terdakwa Galumbang untuk membayar denda senilai Rp1 miliar.

Bila tak memiliki kesanggupan denda dapat diganti dengan kurungan penjara satu tahun.

Tuntutan itu karena Galumbang dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sebab, ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.