Minta Aset Dikembalikan, Pihak Dirut Bakti Kominfo Berdalih Dibeli Sebelum Proyek BTS 4G
Sidang duplik dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 6 November (Antara.)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam dupliknya meminta agar besaran uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya dikurangi dengan aset yang telah lebih dahulu disita.

"Sebagaimana diuraikan dalam surat tuntutan dan nota pembelaan ternyata terdakwa hanya terbukti menerima sebesar Rp5 miliar rupiah dari Irwan Hermawan dan Jemy Sutjiawan maka harta benda serta uang lain di luar jumlah tersebut yang disita dalam perkara ini harus dikembalikan kepada pihak di mana disita," kata Aldres Napitupulu, kuasa hukum Anang Achmad Latif, dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin 6 November, disitat Antara.

Dalam replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tertera rumah yang dibeli oleh Anang Achmad Latif di Kota Baru Parahyangan diduga didapat dari aliran dana dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya, yang diberikan melalui Irwan Hermawan dan Jemy Sutjiawan.

Namun, kuasa hukum Anang menekankan harta benda lain yang diperkarakan selain rumah tersebut, dibeli Anang sebelum pengadaan proyek BTS tersebut.

"Adapun harta benda lain tersebut terbukti dibeli dengan uang yang sah dan telah tercatat dalam LHKPN dan SPT terdakwa dan istrinya sejak 2019 jauh sebelum dapat pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya yang didakwakan sebagai predicate crime," kata Aldres Napitupulu.

Sidang duplik ini juga menghadirkan terdakwa lainnya yang terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G, yaitu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Sidang agenda pembacaan putusan terhadap Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto akan digelar pada hari Rabu 8 November di PN Jakpus.

Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara dan dituntut bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun kurungan penjara.